Unit Kegiatan Mahasiswa adalah sebuah lembaga kemahasiswaan tingkat Universitas yang beranggotakan mahasiswa yang berfungsi sebagai wadah pengembangan bakat dan minat mahasiswa.
BEMU (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas) adalah lembaga eksekutif mahasiswa di tingkat Universitas yang merupakan wadah bagi mahasiswa dalam mengembangkan kreativitas serta menanamkan jiwa kepemimpinan. BEMU terbagi ke dalam 7 Divisi, antara lain sebagai berikut.
Badan Pengurus Harian
Terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Bertugas melakukan fungsi kontrol dalam membangun hubungan internal dan eksternal BEM Universitas Ma Chung
Professional Skill
Divisi yang menjadi wadah bagi mahasiswa / instansi lainnya untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang akademik.
Social Welfare
Divisi yang bergerak di bidang sosial yang mewadahi mahasiswa dalam berkegiatan sosial di dalam dan di luar Universitas
Humanistic Skill
Divisi yang mewadahi semua mahasiswa internal atau eksternal untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang non-akademik
Public Relation
Divisi yang bertugas menjalin hubungan baik dengan lembaga di luar Universitas.
Research and Development
Divisi yang bertugas menghimpun dan mengolah data menjadi sebuah informasi sebagai sarana untuk melakukan evaluasi.
Home Affair
Divisi yang membidangi urusan mahasiswa dalam Universitas.
Kontak Kami
Facebook : Bemu Umc
Instagram : @bemumachung
Youtube : BEM Universitas Ma Chung
Line : @abz2428q
Email : bemu@machung.ac.id
BPMU (Badan Perwakilan Mahasiswa Universitas) merupakan badan perwakilan mahasiswa tingkat Universitas di bidang legislatif. BPMU menaungi Lembaga Kemahasiswaan tingkat Universitas seperti UKM, Club, dan BEMU. BPMU terbagi menjadi 4 komisi, antara lain sebagai berikut.
Badan Pengurus Harian
Terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. BPH Bertugas sebagai koordinator, pengawas, dan pengambil keputusan dalam organisasi.
Komisi Anggaran
Komisi yang bertugas membagi dana Universitas kepada LKU (Lembaga Kemahasiswaan Universitas), mengaudit LPK (Laporan Pertanggungjawaban Keuangan) dan proposal kegiatan pada bagian anggaran. Komisi Anggaran juga bertugas dalam pembuatan peraturan (regulasi) mengenai kebijakan anggaran kegiatan. Selain itu, dalam menyusun proposal atau laporan keuangan, LKU wajib melakukan konsultasi kepada komisi anggaran BPMU.
Komisi Kemahasiswaan
Komisi yang bertugas menjaring, menampung, dan mengadvokasi aspirasi mahasiswa (misal : keluhan mahasiswa terkait fasilitas kampus). Komisi Kemahasiswaan juga bertugas dalam pengawasan LKU dan melakukan mediasi jika terjadi konflik antar LKU.
Komisi Organisasi
Komisi yang bertugas menyusun peraturan umum bagi LKU, melakukan pengawasan perkembangan kinerja LKU, dan memastikan arsip proposal dan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) program kerja LKU.
Kontak Kami
Instagram : @bpmumachung
Line @ : @rfh2662d
Email : bpmu@student.machung.ac.id
HMP (Himpunan Mahasiswa Program Studi) adalah organisasi mahasiswa bidang eksekutif di tingkat program studi. Secara umum, HMP merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri dengan belajar berorganisasi.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Fakultas Bahasa dan Seni
Fakultas Sains dan Teknologi
BPMF (Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas) merupakan badan perwakilan mahasiswa tingkat Fakultas di bidang legislatif. BPMF menaungi Lembaga Kemahasiswaan tingkat Fakultas, yaitu HMP (Himpunan Mahasiswa Program Studi). BPMF terbagi menjadi 3, yaitu BPMFEB (Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis), BPMFBS (Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni), BMPFST (Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi).