Bagian Pengelolaan Sumber Daya Manusia menjalankan beberapa fungsi sebagai berikut :
- penyusunan formasi dan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM);
- bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan SDM meliputi rekrutmen, penempatan, pengembangan, retensi dan pemberhentian pegawai;
- penyusunan dan pelaksanaan sistem penghargaan, sanksi, remunerasi dan kesejahteraan pegawai;
- bertanggung jawab atas pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai;
- bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi kepegawaian;
- penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan terkait pengelolaan sumber daya manusia.
Unduh
Pre Interview Form di sini.