Hubungi Kami Di 0811 3610 414, atau kirimkan email ke: [email protected]. Terima Kasih!
Official Website Universitas Ma Chung.
T : (0341) 550 171
Email: [email protected]
Universitas Ma Chung
Villa Puncak Tidar N-01, 65151, Malang, IND

Semangat kewirausahaan di Universitas Ma Chung tidak sekadar menjadi jargon akademik, melainkan benar-benar dihidupkan dalam ekosistem kampus. Sebagai bentuk komitmen nyata dalam membekali calon pengusaha muda, Program Studi International Business Management (IBM) Universitas Ma Chung menggelar rangkaian kuliah tamu khusus mengenai legalitas bisnis. Salah satunya diselenggarakan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa mata kuliah Kewirausahaan 4 ini menghadirkan tiga instansi penting sebagai narasumber, yaitu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
Dosen IBM Universitas Ma Chung, Dr. Felik Sad Windu Wisnu Broto, SS., M.Hum., mengungkapkan bahwa kuliah tamu legalitas bisnis ini bertujuan untuk memberikan kesiapan mental dan administratif bagi mahasiswa sebelum terjun ke dunia industri.
āHarapannya ke depan Anda bisa punya bisnis sendiri dan mandiri,” ujarnya.
Mata kuliah Kewirausahaan sendiri di Prodi International Business Management Universitas Ma Chung merupakan mata kuliah yang wajib yang ditempuh mahasiswa hingga 6 semester demi mematangkan kesiapan bisnis mereka.
Pentingnya Legalitas dan Perizinan dalam Usaha
Dalam sesi pertama, Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, M.Sc.Tech., Apt., memaparkan alur pendaftaran produk hingga siap diedarkan di pasar. Yudi menegaskan pentingnya konsistensi produsen dalam menjaga kualitas dan kandungan produknya.
āKomposisi harus jelas. Apabila ada yang berbeda dengan izin, maka produk dapat ditarik dari pasaran,ā jelas Yudi.
Ia juga mengingatkan mahasiswa bahwa langkah awal yang paling krusial sebelum memulai usaha adalah mengurus legalitas bisnis berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). “Ini adalah izin dasar. Semua usaha kita harus memiliki NIB,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Randhi Churniawan, S.Farm., Apt., memberikan sosialisasi mengenai tata cara penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Ia juga menjelaskan berbagai jenis kemasan pangan serta kriteria sarana yang masuk atau tidak masuk dalam kategori IRT.
Tak kalah penting, materi mengenai aspek kelestarian lingkungan disampaikan oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Anima Rahmatika Putri, S.T. Ia menekankan bahwa perizinan lingkungan diperlukan untuk semua skala usaha, mulai dari mikro hingga besar. Meski terdengar rumit, saat ini prosesnya sudah jauh lebih mudah.
Melalui sinergi antar-instansi ini, Universitas Ma Chung berharap para lulusannya tidak hanya mampu menciptakan produk inovatif, tetapi juga menjadi sosiopreneur yang taat hukum dan bertanggung jawab.
Pendaftaran Mahasiswa Baru Telah Dibuka Segera Daftar Sekarang.