Hubungi Kami Di 0811 3610 414, atau kirimkan email ke: [email protected]. Terima Kasih!
Official Website Universitas Ma Chung.
T : (0341) 550 171
Email: [email protected]
Universitas Ma Chung
Villa Puncak Tidar N-01, 65151, Malang, IND
Universitas Ma Chung menjadi tuan rumah kunjungan dan rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 14 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Obat Bahan Alam (OBA).
Rangkaian kegiatan diawali dengan kunjungan ke Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Ma Chung, khususnya Program Studi Farmasi dan Profesi Apoteker. Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi, data, serta masukan akademik yang dapat menjadi bahan dalam proses pembentukan, penyempurnaan, maupun perluasan peraturan daerah di bidang kesehatan, khususnya terkait obat bahan alam.

Prof. Dr. Ir. Stefanus Yufra M. Taneo. MS., M.Sc. selaku Rektor Universitas Ma Chung dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada jajaran Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa Universitas Ma Chung, melalui Fakultas Ilmu Kesehatan, siap berkontribusi dalam memberikan masukan akademik yang relevan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam proses pembentukan, penyempurnaan, atau peningkatan peraturan daerah di Jawa Timur yang berkaitan dengan bidang kesehatan. Karena itu, hari ini difokuskan pada Fakultas Ilmu Kesehatan, khususnya Farmasi dan Profesi Apoteker,” ujarnya.

Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa, S.T., M.Si., dalam sambutannya menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi.
“Tujuan kami hadir di sini adalah untuk mencari masukan, informasi, data, serta berdiskusi terkait peraturan daerah mengenai obat bahan alam,” jelas Yordan.
Ia menambahkan bahwa Jawa Timur sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional. Namun, dengan adanya Undang-Undang Kesehatan yang baru beserta peraturan pemerintah turunannya, perda tersebut perlu direvisi sekaligus diperluas cakupannya.
Menurutnya, dalam pendekatan pentahelix, perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai mitra strategis. Oleh karena itu, Raperda yang disusun diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan akademisi sehingga terbangun kolaborasi dan sinergi yang berkelanjutan.

Dalam rangka memperkuat sinergi tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur juga mengundang Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) serta sejumlah fakultas farmasi dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur untuk terlibat dalam pembahasan Raperda Pelindungan Obat Bahan Alam.
Kunjungan dan rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif untuk mendukung pengembangan dan pelindungan obat bahan alam, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam dan keilmuan yang dimiliki daerah. Dalam konteks ini, Universitas Ma Chung juga selalu berkomitmen untuk terus bersinergi dan memberikan kontribusi nyata melalui masukan yang konstruktif.
Pendaftaran Mahasiswa Baru Telah Dibuka Segera Daftar Sekarang.