CARA MENDAFTAR

1 Kunjungi pmb.machung.ac.id.
2 Lengkapi Data.
3 Tunggu Email Konfirmasi

Hubungi Kami Di 0811 3610 414, atau kirimkan email ke: info@machung.ac.id. Terima Kasih!

Jadwal Buka ADMISI UMC

Senin-Jumat 8:00AM - 5:00PM

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Lihat Detail

Universitas Ma Chung tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual

Universitas Ma Chung Berkomitmen

Komitmen Dan Tujuan Satuan Tugas

Lihat Detail

Satgas PPKS Universitas Ma Chung juga berkomitmen untuk mencapai tujuan utamanya, yaitu mencegah dan menangani salah satu isu utama kemanusiaan, yaitu kekerasan seksual

KEPOIN SATGAS PPKS

Mau tahu apa aja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual? Yuk simak video berikut!

PREV
NEXT

APA ITU SATGAS PPKS?

Satgas PPKS adalah kependekan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Satgas PPKS dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kemdikbudristek Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021. Universitas Ma Chung selalu berkomitmen untuk menerapkan kebijakan Pemerintah apalagi jika berkaitan dengan urusan yang mengedepankan kemanusiaan.
Melalui Surat Keputusan Rektor, dengan masa kerja 2 (dua) tahun, Satgas PPKS terbentuk di bawah pengelolaan Pusat Pendidikan Karakter. Mu lai dari mekanisme seleksi hingga penerapan program-program pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual, Satgas PPKS Universitas Ma Chung juga berkomitmen untuk mencapai tujuan utamanya, yaitu mencegah dan menangani salah satu isu utama kemanusiaan, yaitu kekerasan seksual.

APA SAJA TUGAS SATGAS PPKS?

Tugas Satgas PPKS merujuk pada Permen Kemdikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang secara jelas tercantum pada Pasal 24 ayat 1 sebagai berikut:

  • Menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Ma Chung.
  • Melakukan sosialisasi pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus.
  • Melakukan survei Kekerasan Seksual di lingkungan Ma Chung.
  • Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan.
  • Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi.

APA WEWENANG SATGAS PPKS?

Adapun Wewenang Satgas PPKS juga merujuk pada Permen Kemdikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang secara jelas tercantum pada Pasal 24 ayat 2 sebagai berikut:

  • Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli.
  • Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan.
  • Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban.
  • Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Apa Saja Kode Etik Satgas PPKS?

Kode Etik Satgas PPKS merujuk pada Permen Kemdikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang secara jelas tercantum pada Pasal 24 ayat 3 sebagai berikut:

Kode Etik

  • Menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan;
  • Menjamin keamanan Korban, saksi, dan/atau pelapor; dan
  • Menjaga independensi dan kredibilitas Satuan Tugas.
Berdasarkan Permen Kemdikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, keanggotaan Satgas PPKS memiliki masa kerja 2 (dua) tahun. Keanggotaan Satgas PPKS Universitas Ma Chung ditetapkan melalui SK Rektor No 0034/MACHUNG/SK-REK/V/2024 Tentang Penetapan Satuan Tugas Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Periode 2024-2026 di Lingkungan Universitas Ma Chung.
  • Adapun keanggotaan Satgas PPKS Periode 2024-2026 (lihat pada bagian bawah)
Satgas

PPKS

Antono Wahyudi, S.S, M.Fil

Ketua Satgas PPKS, Dosen Fakultas Bahasa. Program Studi Sastra Inggris, Dan Supervisor Pusat Pendidikan Karakter

Stefani D A Putri, S.T., S. Psi., M. Psi., Psikolog.

Sekretaris Satgas PPKS, Konselor Universitas Ma Chung, Dan Bagian Kemahasiswaan, Alumni & Pusat Karir

Lilis Lestari Wilujeng, S.S., M. Hum

Anggota Satgas PPKS, Dosen Fakultas Bahasa, Prodi Sastra Inggris Dan Dekan Fakultas Bahasa

Aditya Nirwana, S.Sn., M.Sn

Anggota Satgas PPKS, Dosen Fakultas Teknologi & Design, Prodi Desain Komunikasi Visual (DKV)

Dwi Mustika Sari

Anggota Satgas PPKS, NIM. 612310015 Mahasiswa Prodi Farmasi

Vanessa T A Chan

Anggota Satgas PPKS, NIM. 222310011 Mahasiswa Prodi PBM

Bernardo P Ibang

Anggota Satgas PPKS, NIM. 212310001 Mahasiswa Prodi Sastra Inggris

Maria K P Wardhani

Anggota Satgas PPKS, NIM. 112310039 Mahasiswa Prodi Manajemen

Hartatik

Anggota Satgas PPKS, NIM. 122310001 Mahasiswa Prodi Akuntansi

ARTIKEL SATGAS PPKS

LIHAT SEMUA -
  • Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

    Universitas Ma Chung terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan pemerintah, terutama terkait perlindungan hak asasi manusia. Salah satu upaya nyata untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kemdikbudristek Republik Indonesia Nomor 30 Tahun […]

AGENDA SATGAS PPKS

LIHAT SEMUA -
  • Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

    Universitas Ma Chung terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan pemerintah, terutama terkait perlindungan hak asasi manusia. Salah satu upaya nyata untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kemdikbudristek Republik Indonesia Nomor 30 Tahun […]

ADUAN KORBAN ATAU SAKSI

Korban atau saksi kekerasan seksual dapat melapor ke:

WhatsApp

0896-03366-202

E-Mail

satgas.ppks@machung.ac.id

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Universitas Ma Chung

Gedung Rektorat, Villa Puncak Tidar N-01,
Malang, Jawa Timur

Phone : 0896-03366-202

Email: satgas.ppks@machung.ac.id
Web: www.machung.ac.id

Universitas Ma Chung

Berjarak 10 menit dari pusat kota Malang, kami terletak di tempat yang tenang dan mendukung segenap warga Universitas Ma Chung untuk berproses dan bertumbuh di setiap aspeknya.

Pendaftaran Mahasiswa Baru Telah Dibuka  Segera Daftar Sekarang.

TOP