APA ITU SATGAS PPKPT?
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) adalah bagian yang bertugas untuk melaksanakan PENCEGAHAN dan PENANGANAN kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Proses penanganan kasus kekerasan yang dilakukan oleh Satgas PPKPT didasarkan pada Peraturan Kementerian Dikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Universitas Ma Chung sebagai institusi pendidikan tinggi selalu berkomitmen untuk menerapkan kebijakan pemerintah terlebih jika berkaitan dengan urusan yang mengedepankan kemanusiaan. Melalui Surat Keputusan Rektor, dengan masa kerja 2 (dua) tahun, Satgas PPKPT dibentuk di bawah pengelolaan Pusat Pendidikan Karakter. Mulai dari mekanisme seleksi hingga penerapan program-program pencegahan maupun penanganan kekerasan, Satgas PPKPT Universitas Ma Chung berkomitmen untuk mencapai tujuan utamanya, yaitu mencegah dan menangani salah satu isu utama kemanusiaan, yaitu kekerasan di Perguruan Tinggi.
Melalui Surat Keputusan Rektor, dengan masa kerja 2 (dua) tahun, Satgas PPKPT terbentuk di bawah pengelolaan Pusat Pendidikan Karakter. Mu lai dari mekanisme seleksi hingga penerapan program-program pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual, Satgas PPKPT Universitas Ma Chung juga berkomitmen untuk mencapai tujuan utamanya, yaitu mencegah dan menangani salah satu isu utama kemanusiaan, yaitu kekerasan seksual.