CARA MENDAFTAR

1 Kunjungi pmb.machung.ac.id.
2 Lengkapi Data.
3 Tunggu Email Konfirmasi

Hubungi Kami Di 0811 3610 414, atau kirimkan email ke: [email protected]. Terima Kasih!

Jadwal Buka ADMISI UMC

Senin-Jumat 8:00AM - 5:00PM

Pendidikan Anti Kekerasan Seksual

by Humas Universitas Ma Chung / 18 February 2025 / Published in Machung

Universitas Ma Chung melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) menyelenggarakan sosialisasi pendidikan anti kekerasan seksual sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Orientation Based on Reflection (OBOR) 2025. Kegiatan ini berlangsung pada hari kedua OBOR, Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam sesi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai peran Satgas PPKPT dan pentingnya pendidikan anti kekerasan seksual. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan Satgas PPKPT sebagai langkah preventif dalam mencegah kekerasan di lingkungan kampus, menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, serta menumbuhkan kepercayaan terhadap institusi sebagai rumah belajar bersama.

Berikutnya, peserta mendapatkan materi tentang berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk kekerasan verbal, fisik, non-fisik, serta kekerasan melalui teknologi informasi dan komunikasi. Salah satu pemateri, yakni Dwi Nofi Andhiyantama, S.H., selaku anggota Bidang 1 Satgas PPKPT menjelaskan mengenai sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual.

“Sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 30 Tahun 2021 Pasal 14. Sanksi tersebut terbagi dalam tiga kategori, yaitu sanksi administratif ringan, sedang, dan berat,” jelasnya. Selain itu, mengenai hak korban diatur dalam Permen No 30 Tahun 2021. Pasal 53.

Sementara itu, Tia Saffira Irwan, S.S., yang juga merupakan anggota Bidang 1 Satgas PPKPT menjelaskan bahwa kekerasan seksual memiliki banyak bentuk, salah satunya adalah catcalling. “Catcalling mencakup tindakan seperti menyampaikan rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” jelasnya.

Selain catcalling, bentuk kekerasan seksual lainnya meliputi diskriminasi, penyalahgunaan relasi kuasa, pencurian ruang privasi, cyberstalking, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, seluruh peserta OBOR juga diberikan tantangan menarik untuk menganalisis beberapa kasus. Mereka diminta untuk mengidentifikasi lokasi di sekitar universitas yang berpotensi menjadi tempat terjadinya tindakan kekerasan. Setelah itu, mereka harus menemukan amplop berisi studi kasus dan menganalisisnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh civitas akademika Universitas Ma Chung dapat semakin memahami dan mencegah tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif bagi semua. Sehingga mahasiswa dapat belajar dalam suasana yang kondusif, nyaman, dan menyenangkan.

Pendaftaran Mahasiswa Baru Telah Dibuka  Segera Daftar Sekarang.

TOP