Pendaftaran Mahasiswa Baru Di Universitas Ma Chung dibuka untuk Tahun Akademik 2026/2027 Daftar segera di sini

CARA MENDAFTAR

1 Kunjungi pmb.machung.ac.id.
2 Lengkapi Data.
3 Tunggu Email Konfirmasi

Hubungi Kami Di 0811 3610 414, atau kirimkan email ke: [email protected]. Terima Kasih!

Jadwal Buka ADMISI UMC

Senin-Jumat 8:00AM - 5:00PM

Kunjungan dan Rapat Kerja Bapemperda DPRD Jawa Timur

by Humas Universitas Ma Chung / 14 January 2026 / Published in Machung

Universitas Ma Chung menjadi tuan rumah kunjungan dan rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 14 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Obat Bahan Alam (OBA).

Rangkaian kegiatan diawali dengan kunjungan ke Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Ma Chung, khususnya Program Studi Farmasi dan Profesi Apoteker. Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi, data, serta masukan akademik yang dapat menjadi bahan dalam proses pembentukan, penyempurnaan, maupun perluasan peraturan daerah di bidang kesehatan, khususnya terkait obat bahan alam.

Rektor Universitas Ma Chung, Prof. Dr. Ir. Stefanus Yufra M. Taneo. MS., M.Sc.

Prof. Dr. Ir. Stefanus Yufra M. Taneo. MS., M.Sc. selaku Rektor Universitas Ma Chung dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada jajaran Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa Universitas Ma Chung, melalui Fakultas Ilmu Kesehatan, siap berkontribusi dalam memberikan masukan akademik yang relevan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam proses pembentukan, penyempurnaan, atau peningkatan peraturan daerah di Jawa Timur yang berkaitan dengan bidang kesehatan. Karena itu, hari ini difokuskan pada Fakultas Ilmu Kesehatan, khususnya Farmasi dan Profesi Apoteker,” ujarnya.

Rapat Kerja Bapemperda dipimpin oleh Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa, S.T., M.Si.,

Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa, S.T., M.Si., dalam sambutannya menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi.

“Tujuan kami hadir di sini adalah untuk mencari masukan, informasi, data, serta berdiskusi terkait peraturan daerah mengenai obat bahan alam,” jelas Yordan.

Ia menambahkan bahwa Jawa Timur sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional. Namun, dengan adanya Undang-Undang Kesehatan yang baru beserta peraturan pemerintah turunannya, perda tersebut perlu direvisi sekaligus diperluas cakupannya.

Menurutnya, dalam pendekatan pentahelix, perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai mitra strategis. Oleh karena itu, Raperda yang disusun diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan akademisi sehingga terbangun kolaborasi dan sinergi yang berkelanjutan.

Dr. apt. Rollando, S. Farm., M.Sc., Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Ma Chung

Dalam rangka memperkuat sinergi tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur juga mengundang Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) serta sejumlah fakultas farmasi dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur untuk terlibat dalam pembahasan Raperda Pelindungan Obat Bahan Alam.

Kunjungan dan rapat kerja ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif untuk mendukung pengembangan dan pelindungan obat bahan alam, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam dan keilmuan yang dimiliki daerah. Dalam konteks ini, Universitas Ma Chung juga selalu berkomitmen untuk terus bersinergi dan memberikan kontribusi nyata melalui masukan yang konstruktif.

Pendaftaran Mahasiswa Baru Telah Dibuka  Segera Daftar Sekarang.

TOP WhatsApp