Hubungi Kami Di 0811 3610 414, atau kirimkan email ke: [email protected]. Terima Kasih!
Official Website Universitas Ma Chung.
T : (0341) 550 171
Email: [email protected]
Universitas Ma Chung
Villa Puncak Tidar N-01, 65151, Malang, IND
04/06/2026
MALANG POSCO MEDIA, ​MALANG– Program Studi International Business Management (IBM) Universitas Ma Chung menggelar kuliah tamu bertema legalitas bisnis pada Selasa (2/6). Kegiatan yang ditujukan bagi mahasiswa mata kuliah Kewirausahaan 4 ini bertujuan untuk membekali calon pengusaha muda dengan kesiapan administratif dan pemahaman hukum yang matang sebelum terjun ke dunia industri.
​Tidak tanggung-tanggung, universitas menggandeng tiga instansi penting sekaligus sebagai narasumber, yaitu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
Dosen IBM Universitas Ma Chung, Dr. Felik Sad Windu Wisnu Broto, SS., M.Hum., menjelaskan bahwa penguasaan legalitas ini krusial agar mahasiswa tidak hanya kreatif menciptakan produk, tetapi juga mampu membangun bisnis yang berkelanjutan.
​”Harapannya ke depan Anda bisa punya bisnis sendiri dan mandiri. Namun, kemandirian itu harus ditopang oleh kepatuhan hukum sejak awal,” ujar Felik dalam sambutannya.
Ia menambahkan, mata kuliah Kewirausahaan di Prodi IBM merupakan kelas wajib yang harus ditempuh mahasiswa hingga 6 semester demi mematangkan kesiapan bisnis mereka.
Dalam sesi pertama, Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, M.Sc.Tech., Apt., mengingatkan para calon wirausaha untuk tidak meremehkan aspek perizinan dasar. Ia menekankan bahwa langkah awal yang paling krusial sebelum memulai usaha adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai fondasi legalitas.
“Ini adalah izin dasar. Semua usaha kita harus memiliki NIB. Selain itu, komposisi produk harus jelas. Apabila ada yang berbeda dengan izin, maka produk dapat ditarik dari pasaran,” tegas Yudi saat memaparkan alur pendaftaran produk siap edar.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Randhi Churniawan, S.Farm., Apt., turut membagikan sosialisasi mengenai tata cara penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Menurutnya, banyak pelaku usaha mikro yang takut mengurus izin karena mengira prosesnya rumit, padahal standarisasi ini justru melindungi konsumen.
“Penting bagi pelaku usaha untuk memahami kriteria sarana dan jenis kemasan pangan yang masuk dalam kategori industri rumah tangga agar produk mereka aman dikonsumsi dan siap bersaing di pasar yang lebih luas,” jelas Randhi.
​Aspek kelestarian lingkungan juga menjadi sorotan penting dalam kuliah tamu ini. Perwakilan DLH Kota Malang, Anima Rahmatika Putri, S.T., menegaskan bahwa perizinan lingkungan saat ini wajib dimiliki oleh semua skala usaha, mulai dari mikro hingga besar, demi menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan.
​”Semua lini bisnis, dari yang kecil hingga besar, wajib memiliki izin lingkungan. Namun jangan khawatir, proses pengurusannya kini sudah jauh lebih mudah dan transparan melalui sistem digital,” kata Anima.
Melalui sinergi lintas instansi ini, Universitas Ma Chung berharap dapat melahirkan lulusan yang tidak hanya inovatif dan berdaya saing tinggi, tetapi juga menjadi sociopreneur yang bertanggung jawab serta taat terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. (hud/udi)
Link berita asli di sini.

Pendaftaran Mahasiswa Baru Telah Dibuka Segera Daftar Sekarang.