Ia mengumpulkan para pelaku usaha UKM dan IKM juga koperasi, agar terarah dalam menyusun program pengembangan usaha, peningkatan kapasitas SDM, dan juga peningkatan kualitas produk pelaku usaha koperasi UKM dan IKM di Jatim.
“Dalam undang-undang cipta lapangan kerja UKM tidak perlu mendaftar maka proses untuk memudahkan semua perizinan, harus dilakukan serentak di semua level dan semua lini,” tegasKhofifah Indar Parawansa.
Pesan ini ditegaskan Khofifah Indar Parawansa penting, kaeena sektor UMKM, UKM dan IKM juga koperasi di Jawa Timur mengambil bagian sekitar 57 persen dalam PDRB Jatim. Sehingga bisa dikatakan bahwa UKM adalah tulang punggung ekonomi Jawa Timur.
Untuk membaca beritaa lebih lanjut, klik disini.