Badan Pengelola Usaha Universitas menjalankan beberapa fungsi sebagai berikut :
- penyusunan rencana dan strategi pengembangan usaha perolehan sumber-sumber pendanaan alternatif dan pendapatan alternatif di Universitas;
- koordinasi dan fasilitasi terwujudnya tata kelola penggalian dana alternatif yang transparan dan akuntabel di seluruh unit usaha di Universitas;
- koordinasi dan fasilitasi kerjasama antar unit usaha maupun dengan unit kerja lainnya di Universitas;
- perintisan, pendorong dan pengembangan kerjasama institusional baik dengan pihak ketiga untuk meningkatkan potensi pendapatan alternatif di Universitas;
- inisisasi, pendorong dan fasilitasi tumbuhnya inovasi-inovasi dalam unit-unit usaha Universitas;
- pengawasan dan evaluasi kinerja seluruh unit-unit usaha di Universitas;
- penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Badan.