CARA MENDAFTAR

1 Kunjungi pmb.machung.ac.id.
2 Lengkapi Data.
3 Tunggu Email Konfirmasi

Hubungi Kami Di 0811 3610 414, atau kirimkan email ke: info@machung.ac.id. Terima Kasih!

Jadwal Buka ADMISI UMC

Senin-Jumat 8:00AM - 5:00PM

Profil Tugas Akhir : Sistem Informasi Manajemen Penatausahaan Aset Desa Sumbersekar, Dau Kabupaten Malang

by admin SI / 11 September 2021 / Published in Machung

Penelitian berbasis pembuatan program/sistem informasi menjadi topik yang masih populer di Tahun Akademik ini, dari proyek salah satu dosen dan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan oleh Bu Meme Susilowati., S,Kom.,MMSI., CIPMA berkolaborasi dengan Mahasiswa SI angkatan 2017 I Made Puthu  membuat penelitian dengan judul Sistem Informasi Manajemen Penatausahaan Aset Desa yang mengambil Studi Kasus : Kantor Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Penelitian ini merupakan implementasi dari penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya oleh Christian Mahasiswa SI angkatan 2017 yang sudah selesai dilakukan pada Semester Ganjil 2020/2021 dimana dalam salah satu portofolio aplikasi masa datang adalah pengembangan Sistem Informasi Manajemen Aset dari beberapa sistem informasi yang lain yang juga dikerjakan untuk dikembagkan dan diimplementasikan di Semester Genap 2020/2021 ini .

Desa Sumbersekar merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan Dau Kabupaten Malang, dimana saat ini proses penatausahaan aset belum didukung dengan Teknolgi Informasi dan belum mempunyai sistem penatausahaan kantor desa yang tersistematis, terhistoris dan terdokumentas dengan baik tentang pengelolaan, penatausahaan dengan melakukan pencatatan perencanaan barang, permintaan barang,barang masuk, penggunaan dan pelaporan barang. dari kondisi yang ada inilah i made puthu memberikan solusi untuk membangun sebuah sistem informasi manajemen penatausahaan aset/barang milik desa pada Kantor Desa Sumbersekar, untuk mempermudah dalam pengelolaan permintaan, perencanaan,barang masuk, penggunaan, dan pelaporan

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 1 menyebutkan ; Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.  dan Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa dari aturan ini lah proses bisnis pengelolaan aset desa dibuat dan didukung dengan pembuatan Sistem Informasinya yang dibuat oleh I Made Puthu

Sistem Informasi Penatausahaan Aset daerah fokus pada kegiatan inventarisasi dan pengelolaan lebih lanjut (penghapusan, pendayagunaan dan beberap tahapan pengeloaan lainnya), beberapa sistem informasi yang lain juga dikerjakan oleh beberapa mahasiswa yang sedang tugas akhir di Semester Genap 2020/2021, dengan tujuan adalah Integrasi Sistem Informasi Desa Sumbersekar.

Penasaran dengan Sistem Informasi apa lagi yang dipersembahkan oleh Program Studi Sistem Informasi untuk Desa Sumbersekar? ikuti terus ulasan artikel ini dan tunggu terbitan berikutnya.. (-Yudhi Kurniawan)

Pendaftaran Mahasiswa Baru Telah Dibuka  Segera Daftar Sekarang.

TOP