Hubungi Kami Di 0811 3610 414, atau kirimkan email ke: info@machung.ac.id. Terima Kasih!
Official Website Universitas Ma Chung.
T : (0341) 550 171
Email: info@machung.ac.id
Universitas Ma Chung
Villa Puncak Tidar N-01, 65151, Malang, IND
Dalam 2-3 tahun terakhir, teknologi Blockchain mendapatkan banyak perhatian baik dari media maupun dari para penggiat teknologi. Blockchain disebut-sebut sebagai salah satu penemuan teknologi terbesar sejak era penggunaan Internet dan akan membawa perubahan besar pada berbagai bidang.
Ada 3 karakteristik utama dari teknologi Blockchain yaitu immutable (semua catatan transaksi tidak dapat dimodifikasi/dihapus), distributed ledger (semua pihak mendapatkan copy catatan dari semua transaksi yang terjadi) dan decentralized (terdesentralisasi/tidak ada penengah atau perantara dalam setiap transaksinya).
Secara sederhana, ide dari blockchain dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Misalkan ada 2 orang, Budi dan Joko. Budi meminjam uang kepada Joko sebesar Rp. 10.000,-. Agar tidak lupa, Joko membuat sebuah catatan yang berisikan informasi bahwa Budi meminjam uang kepadanya sebesar Rp. 10.000,- pada tanggal tertentu. Agar catatan tersebut legal, Budi membubuhkan tanda tangan pada catatan tersebut.
Catatan ini valid dan bisa digunakan sebagai bukti peminjaman uang Budi terhadap Joko. Namun apa yang terjadi jika suatu hari Joko kehilangan catatan tersebut? Joko tidak punya bukti bahwa Budi telah meminjam uang, dan Budi juga bisa menyangkal bahwa dia telah menerima uang dari Joko. Masalah bisa terjadi saat bukti transaksi/catatan hilang/rusak.
Suatu ketika, Joko berinisiatif untuk mengajak Agus menjadi penengah/perantara setiap kali terjadi transaksi atau peminjaman uang. Saat Budi meminjam uang kembali, alih-alih dicatat sendiri, Joko meminta Agus sebagai saksi dan mencatat transaksi yang terjadi. Demikian pula ketika Iwan datang untuk meminjam uang kepada Joko, maka Agus juga mencatat di catatannya sebagai bukti formal peminjaman uang dari Joko kepada Iwan. Demikian juga ketika terjadi transaksi peminjaman uang antara Iwan dan Budi, Agus sebagai perantara juga mencatat transaksi ini.
Hasilnya adalah semua catatan transaksi ada di Agus, sementara pihak-pihak yang bertransaksi (Joko, Budi dan Iwan) memercayakan keabsahan transaksi pada catatan yang dimiliki oleh Agus. Model seperti ini disebut sebagai model centralized (tersentralisasi), di mana pusat data transaksi (database) ada dan dikelola oleh satu orang, yaitu Agus (atau dalam skala besar dalam pemerintahan, database akan dikelola secara tersentralisasi oleh Bank).
Namun apa yang terjadi jika suatu ketika catatan transaksi dari Agus diam-diam diubah. Budi yang tadinya meminjam uang Rp. 10.000,- diubah menjadi Rp. 100.000,-. Karena semua pihak bergantung dari catatan transaksi ini, maka apapun yang tercatat pada catatan tersebut dianggap sebagai catatan yang benar. Atau pada kasus yang lebih ekstrim, bagaimana jika catatan tersebut kemudian hilang? Utang dan piutang antar pihak menjadi tidak dapat dilacak. Ini adalah potensi masalah yang dapat timbul pada pencatatan transaksi dengan model tersentralisasi.
Untuk mengatasi masalah-masalah yang mungkin terjadi pada pencatatan tersentralisasi, Agus mengusulkan ide desentralisasi, yaitu tidak perlu ada penengah atau perantara. Masing-masing memiliki catatan dan setiap kali terjadi transaksi utang/piutang, maka masing-masing membuat salinan catatan. Misal ketika terjadi peminjaman uang dari Joko kepada Budi sebsear Rp. 10.000,- maka setiap catatan yang dipegang oleh semua pihak akan di-update, walaupun transaksi tersebut tidak berhubungan dengan dirinya. Sifat ini disebut dengan distributed ledger (catatan yang didistribusikan ke semua pihak).
Dengan model seperti ini, ketika suatu saat Joko mengubah utang Budi dari Rp. 10.000,- menjadi Rp. 100.000,- maka hanya catatan dari Joko yang bisa diubah. Sementara catatan dari pihak-pihak lain (seperti Iwan, Budi dan Agus) tidak berubah. Catatan Joko yang telah berubah merupakan catatan yang tidak valid dan transaksi di dalamnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Model seperti inilah yang merupakan model pencatatan terdesentralisasi yang kemudian diadaptasi oleh teknologi Blockchain. Tidak ada satu pihakpun yang mengontrol secara penuh terhadap pencatatan transaksi. Semua pihak (atau dalam istilah Blockchain adalah node), memiliki salinan dari semua catatan transaksi dari awal hingga akhir. Jika ada pihak yang ingin memanipulasi catatan, maka pihak tersebut harus memanipulasi seluruh catatan yang ada (yang terdapat pada semua node) agar bisa dianggap sebagai catatan yang valid. Sulitnya melakukan modifikasi transaksi di dalam catatan diistilahkan dengan immutable, yang berarti setiap transaksi yang telah tidak pernah/tidak bisa dihapus/diubah.
Pendaftaran Mahasiswa Baru Telah Dibuka Segera Daftar Sekarang.