Lembaga Penjaminan Mutu menjalankan beberapa fungsi sebagai berikut :
- penyusunan dan pengembangan sistem penjaminan mutu bidang akademik dan non
akademik;
- penyusunan dan pengembangan sistem pengawasan pengelolaan sumber daya
manusia, keuangan dan sarana prasarana;
- penjabaran baku mutu pendidikan ke dalam dokumen mutu;
- pelaksanaan monitoring implementasi penjaminan mutu di Universitas;
- pelaksanaan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan non akademik;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia, keuangan
dan sarana prasarana unit kerja;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja fakultas dan unit kerja bersama
Badan Perencanaan dan Pengembangan;
- pelaksanaan pendampingan unit kerja dalam menyusun sistem penjaminan mutu
unit kerja;
- pengelolaan proses akreditasi dan re-akreditasi institusi dan program studi;
- penyusunan laporan monitoring, evaluasi dan audit unit kerja kepada Pimpinan
Universitas;
- penyusunan laporan monitoring, evaluasi dan audit unit kerja kepada Pimpinan
Universitas.