Kantor Kerjasama dan Urusan Internasional menjalankan beberapa fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan layanan dan koordinasi kegiatan kerjasama dalam negeri dan luar negeri;
- pelaksanaan administrasi kegiatan dan dokumen kerjasama dalam negeri dan luar negeri;
- perencanaan dan pengelolaan program pertukaran mahasiswa, magang luar negeri, mobilitas pegawai dan peningkatan kapasitas tenaga pendidik di luar negeri;
- perencanaan program akselerasi terciptanya jejaring internasional antara Universitas dengan berbagai institusi pendidikan dan industri di luar negeri;
- pelaksanaan layanan administrasi dan pendampingan mahasiswa asing, tenaga kerja asing dan tamu asing Universitas;
- pelaksanaan evaluasi dokumen dan kegiatan kerjasama dalam negeri dan luar negeri;
- penyusunan laporan kegiatan kerjasama dalam negeri dan luar negeri;
- penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan Kantor Kerjasama dan Urusan Internasional.